Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Perintahkan Redesain, Bakamla Siap Tata Ulang Kewenangannya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diajukan PT Pelayaran Surya Bintang Timur. Dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menilai terdapat ketidaksinkronan konsep kelembagaan Bakamla antara fungsi patroli keamanan laut dan fungsi koordinatif penegakan hukum.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Jika dalam jangka waktu tersebut redesign tidak dilakukan, kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menyatakan siap menjalankan perombakan tersebut dan menegaskan fokus pengawasan Bakamla tetap pada keselamatan, keamanan, dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional.

Perombakan ini menjadi momentum untuk mempercepat pembentukan payung hukum terpadu melalui Undang-Undang Keamangan Laut. Bakamla juga bersiap menyusul pembuatan undang-undang baru untuk menyelaraskan tugas dan kewenangannya. Penataan kewenangan patroli di perairan Indonesia sebelumnya menuai sorotan akibat tumpang-tindih regulasi antar-institusi penegak hukum laut seperti Bakamla, TNI AL, Polairud Polri, PSDKP KKP, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait