MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) tidak lagi berlaku penuh. Sebelumnya, penetapan status bencana nasional membutuhkan pemenuhan lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi. Namun, kini cukup memenuhi tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Putusan ini diambil pada 28 Agustus 2026 terkait perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Menurut Ketua MK Suhartoyo, ketentuan sebelumnya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena terlalu rumit dan tidak fleksibel. Dengan aturan baru, proses penetapan bencana nasional diharapkan lebih cepat dan efisien, terutama pada situasi darurat.
Perubahan ini juga berpotensi memengaruhi kebijakan pengadaan anggaran dan bantuan untuk daerah yang terdampak bencana. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan menyesuaikan sistem internal dan prosedur operasional sesuai dengan putusan MK agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.35
MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.14
MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
Berita terkait
Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.15
MK Putuskan Penetapan Status Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.54
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39
Pajak dan Cukai Jadi Senjata Purbaya Cari Duit untuk Biayai MBG
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 18.31