Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) tidak lagi berlaku penuh. Sebelumnya, penetapan status bencana nasional membutuhkan pemenuhan lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi. Namun, kini cukup memenuhi tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Putusan ini diambil pada 28 Agustus 2026 terkait perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Menurut Ketua MK Suhartoyo, ketentuan sebelumnya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena terlalu rumit dan tidak fleksibel. Dengan aturan baru, proses penetapan bencana nasional diharapkan lebih cepat dan efisien, terutama pada situasi darurat.

Perubahan ini juga berpotensi memengaruhi kebijakan pengadaan anggaran dan bantuan untuk daerah yang terdampak bencana. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan menyesuaikan sistem internal dan prosedur operasional sesuai dengan putusan MK agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait