Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar tidak membuktikan penyelesaian pendidikan SMA, hanya menunjukkan kehadiran saja. Karena tidak ada dokumen yang meyakinkan, MK memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden. Putusan MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dan memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih wakil presiden baru dalam 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait