MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar tidak membuktikan penyelesaian pendidikan SMA, hanya menunjukkan kehadiran saja. Karena tidak ada dokumen yang meyakinkan, MK memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden. Putusan MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dan memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih wakil presiden baru dalam 60 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.53
MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.00
MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.01
Putusan MK: Gugatan atas Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 20.52
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Berita terkait
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.20
Putusan MK Nanti Malam, Ini Isi Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 14.57
Denny Minta MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran, Wapres Baru Dipilih Pakai Cara Ini
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 17.20
Pengamat: Sekelas Orang Nomor 2 Ketika Menghadapi Serangan tapi Tak Ada yang Bela?
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.40