Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: Gugatan atas Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan atas ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024. Putusan dibacakan pada sidang PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. MK menemukan tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma tamu dari luar negeri setara SMA. Dokumen yang diajukan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan. Karena status calon Gibran sudah tidak aktif setelah dipilih dan dilantik pada 20 Oktober 2024, MK menyerahkan isu ini ke lembaga lain sesuai UUD 1945. Gugatan diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan 6 warga Forum Purnawirawan TNI pada 10 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait