Putusan MK: Gugatan atas Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan atas ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024. Putusan dibacakan pada sidang PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. MK menemukan tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma tamu dari luar negeri setara SMA. Dokumen yang diajukan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan. Karena status calon Gibran sudah tidak aktif setelah dipilih dan dilantik pada 20 Oktober 2024, MK menyerahkan isu ini ke lembaga lain sesuai UUD 1945. Gugatan diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan 6 warga Forum Purnawirawan TNI pada 10 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 20.28
Refly Harun: Perkara PHPU Gibran High Politics, Minta Hakim MK Putuskan Sesuai Fakta Persidangan
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.52
Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 08.00
MK Putuskan Sengketa Syarat Keabsahan Pendidikan Gibran Hari Ini
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 06.01
Malam Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Berita terkait
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Isi Lengkap Gugatan Denny Indrayana Cs Terkait Gibran ke MK
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.22
Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 12.58