MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang melarang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Keputusan ini dibuat setelah MK menilai pasal tersebut mengancam hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa lembaga negara tidak memiliki perasaan, sehingga perlindungan maruha tidak perlu diberikan melalui hukum pidana. Sebaliknya, pemerintah harus terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari kewajiban fungsinya. Pasal 240 dan 241 dinilai terlalu subjektif dan tidak jelas, berpotensi mengkriminalisasi ekspresi yang sah seperti kritik atau pendapat akademik. Hal ini dapat menciptakan efek menakut-nakuti (chilling effect) pada kebebasan berekspresi. Keputusan MK ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lembaga negara dan hak asasi manusia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.40
MK Tegaskan Kebebasan Berpendapat Hak Konstitusional yang Wajib Dilindungi
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.47
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
Berita terkait
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 07.00
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.44