Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang melarang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Keputusan ini dibuat setelah MK menilai pasal tersebut mengancam hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa lembaga negara tidak memiliki perasaan, sehingga perlindungan maruha tidak perlu diberikan melalui hukum pidana. Sebaliknya, pemerintah harus terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari kewajiban fungsinya. Pasal 240 dan 241 dinilai terlalu subjektif dan tidak jelas, berpotensi mengkriminalisasi ekspresi yang sah seperti kritik atau pendapat akademik. Hal ini dapat menciptakan efek menakut-nakuti (chilling effect) pada kebebasan berekspresi. Keputusan MK ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lembaga negara dan hak asasi manusia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait