Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menanggapi Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden. Rieke menegaskan bahwa putusan ini harus menjaga keseimbangan antara martabat kepala negara dan kebebasan berpendapat masyarakat.
Rieke menekankan bahwa Presiden adalah pejabat publik yang tidak kebal kritik, sehingga kritik terhadap kebijakan tidak boleh dianggap sebagai penghinaan atau kejahatan. Ia meminta aparat penegak hukum, Polri, dan Kejaksaan untuk konsisten dalam menerapkan putusan ini, termasuk memastikan tidak ada pihak ketiga yang mengadukan perkara atas nama Presiden. Selain itu, ia mendorong harmonisasi antara KUHP Nasional dengan UU ITE agar aparat dapat membedakan antara kritik, satire, dan pendapat dengan fitnah atau ancaman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.04
MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.36
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
Berita terkait
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.30
Soal Wacana Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Legislator Ungkap 5 Catatan Kritis
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 00.35
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57