Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menanggapi Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden. Rieke menegaskan bahwa putusan ini harus menjaga keseimbangan antara martabat kepala negara dan kebebasan berpendapat masyarakat.

Rieke menekankan bahwa Presiden adalah pejabat publik yang tidak kebal kritik, sehingga kritik terhadap kebijakan tidak boleh dianggap sebagai penghinaan atau kejahatan. Ia meminta aparat penegak hukum, Polri, dan Kejaksaan untuk konsisten dalam menerapkan putusan ini, termasuk memastikan tidak ada pihak ketiga yang mengadukan perkara atas nama Presiden. Selain itu, ia mendorong harmonisasi antara KUHP Nasional dengan UU ITE agar aparat dapat membedakan antara kritik, satire, dan pendapat dengan fitnah atau ancaman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait