Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat pada Selasa (6/10), MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA. Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pertimbangan terkait kedudukan hukum para pemohon.

MK menjelaskan para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024, sehingga dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara Pengaduan Hakim Penyidang Umum (PHPU). "Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum," kata Suhartoyo. Karena tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas, para pemohon dan pihak terkait tidak berhak mengajukan gugatan terkait kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Atas pertimbangan ini, MK memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon agar tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menutup ruang bagi gugatan serupa terkait syarat pendidikan Gibran dalam pemilihan presiden sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait