MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat pada Selasa (6/10), MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA. Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pertimbangan terkait kedudukan hukum para pemohon.
MK menjelaskan para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024, sehingga dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara Pengaduan Hakim Penyidang Umum (PHPU). "Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum," kata Suhartoyo. Karena tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas, para pemohon dan pihak terkait tidak berhak mengajukan gugatan terkait kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Atas pertimbangan ini, MK memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon agar tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menutup ruang bagi gugatan serupa terkait syarat pendidikan Gibran dalam pemilihan presiden sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.35
Kapan Pembacaan Putusan Sidang Ijazah Gibran? Hakim MK Bilang Begini
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 23.01
Foto: Momen MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.53
MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.38
MK: Tidak Adanya Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang
Berita terkait
Mahfud MD Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Surat Kesetaraannya Tidak Sah dan Cacat Hukum!
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 11.21
Pagi Ini MK Gelar PHPU Pilpres 2024, Agendanya Keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 07.38
Kubu Prabowo Belum Juga Bela Gibran, Loyalis Jokowi: Sudah Sepantasnya Dia Kalah Dua Kali...
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.05
Jurnalis Senior: Publik Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Berani Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 11.20