Di Tengah Gugatan Denny Indrayana, Politisi PSI Sebut Gibran Masih Kandidat Kuat Masa Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi kandidat yang kuat untuk masa depan politik, meskipun terdapat gugatan terhadapnya terkait keabsahan syarat pendidikan. Gugatan ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menduga adanya manipulasi administratif terkait ijazah Gibran. Menurut Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan minimal untuk calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan secara sah. Dedy meyakini bahwa MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut dan menilai pasangan Prabowo-Gibran masih memiliki dukungan politik yang kuat hingga Pilpres 2029.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 19.30
Denny: Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Penyetaraan, Bukan Ijazah
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 15.28
Buka Jalan Gibran Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny di MK
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.35
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Cs Hadirkan Gibran di Persidangan
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.49
Kemendikdasmen Beber Kronologi Penerbitan Surat Penyetaraan SMA Gibran
Berita terkait
Sebelum Gugat Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Sudah Lobi Anies, Ganjar, dan Mahfud?
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.56
Sentil Kasus Ijazah Jokowi yang Bertahun-tahun Tak Selesai, Denny Indrayana Janjikan Jalur Kilat Ini untuk Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.00
Denny Indrayana Kontak Anies Baswedan Sebelum Gugat Gibran di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.00
Denny Indrayana Cerita Awal Mula Bongkar Syarat Pendidikan Gibran: Berawal dari Pesan WA
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.32