Momen Hakim MK Usir Ahli Relawan Gibran gegara Sebut Sidang Ilegal di Talkshow
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir M Rullyandi sebagai ahli dalam perkara PHPU 2024 pasca ia menyatakan persidangan ilegal dalam talkshow. Rullyandi, ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai hukum. Hakim Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi sebagai ahli bila sidang disebut ilegal. Rullyandi membela diri dengan menjelaskan kritiknya terhadap proses pemilihan Ketua MK yang tidak sesuai putusan PTUN. Majelis hakim memutuskan Rullyandi hanya boleh memberikan keterangan secara tertulis dan mencabut pernyataan tentang sidang ilegal di ruang sidang. Rullyandi menyampaikan keterangan tertulis namun merasa tertekan, lalu keluar dari ruang sidang. Keputusan ini menegaskan pentingnya konsistensi hukum dalam proses peradilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 07.12
Rullyandi Diusir Hakim MK Gara-gara Sebut Sidang dan Ketua MK Ilegal
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.42
Gibran Sendirian Hadapi Gugatan Ijazah, Jokowi Buka Suara Soal Sikap Koalisi!
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 20.46
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 09.10
Alasan Prabowo Bungkam soal Gugatan Ijazah Gibran: Sejak Awal Kasus...
Berita terkait
Sidang Ijazah Gibran Lanjut, Akademisi: Saya Lihat Pembuktiannya akan Sulit
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.18
Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.50
Denny Indrayana Bicara soal Saksi yang Dihadirkan di Sidang Gibran: Jawabannya...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.05
Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan Penting soal Ijazah Wapres Gibran
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 20.00