Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Momen Hakim MK Usir Ahli Relawan Gibran gegara Sebut Sidang Ilegal di Talkshow

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir M Rullyandi sebagai ahli dalam perkara PHPU 2024 pasca ia menyatakan persidangan ilegal dalam talkshow. Rullyandi, ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai hukum. Hakim Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi sebagai ahli bila sidang disebut ilegal. Rullyandi membela diri dengan menjelaskan kritiknya terhadap proses pemilihan Ketua MK yang tidak sesuai putusan PTUN. Majelis hakim memutuskan Rullyandi hanya boleh memberikan keterangan secara tertulis dan mencabut pernyataan tentang sidang ilegal di ruang sidang. Rullyandi menyampaikan keterangan tertulis namun merasa tertekan, lalu keluar dari ruang sidang. Keputusan ini menegaskan pentingnya konsistensi hukum dalam proses peradilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait