Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, diperiksakan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini terkait dengan kapasiditasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Dalam sidang, hakim menelusuri identitas dan latar belakang Muhadjir secara langsung. Selain Muhadjir, jaksa KPK juga memanggil empat orang saksi lain untuk mendukung penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana kuota haji tambahan.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Jaksa KPK berencana menghadirkan total 303 saksi untuk membangun kasus ini. Persidangan dilaksanakan empat kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat, dengan semua saksi dihadirkan secara bersamaan dalam satu sesi.
Dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar), berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan akhir dari persidangan ini dijadwalkan untuk bulan Desember.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.31
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 1 September 2026 pukul 11.52
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19