Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Setelah perlawannya ditolak majelis hakim, Yaqut memilih melanjutkan pembelaan dengan menjelaskan fakta-fakti yang menurutnya perlu dinilai secara utuh selama persidangan. Ia memastikan akan memberikan penjelasan terhadap dakwaan jaksa KPK secara transparan dan kooperatif.

Dalam persidangannya, Yaqut berharap majelis hakim tidak menilai kebijakannya saat menjadi Menteri Agama secara terpisah dari konteks pelayanan dan keselamatan jemaah haji. Ia menekankan bahwa proses pembuktian menjadi kesempatan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait perkara tersebut, dan meyakini bahwa pihak yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai hukum.

Jaksa KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 dan terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu. Yaqut juga diduga mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis. Akibatnya, negara rugi sebesar Rp622.090.207.166,41. Selain Yaqut, terdakwa lain meliputi Ismail Adham, Asrul Aziz Taba, dan Ishfah Abidal Aziz.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait