Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa keberatan terkait kebijakan pembagian kuota haji, mens rea (niat jahat), dan kerugian negara bukan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Hakim menekankan bahwa inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi, bukan pengujian keabsahan tindakan pemerintahan.

Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formal dan materiil. Dakwaan menguraikan dugaan penerimaan 271.500 dolar Amerika Serikat oleh Yaqut serta kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Hakim menegaskan bahwa detail mengenai siapa yang menyerahkan uang, kapan, di mana, dan bagaimana penyerahannya akan diuji dalam persidangan, bukan pada tahap perlawanan.

Terkait kewenangan Pengadilan Tipikor, hakim menyatakan bahwa adanya dimensi administrasi pemerintahan tidak menghilangkan kewenangan peradilan pidana. Jika kebijakan pemerintah digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri dan menimbulkan kerugian negara, penilaian dari perspektif hukum pidana tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Akhirnya, hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait