Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat

Jaksa KPK mengungkapkan dampak penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 saat membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 8.000 orang pada 2023 dan 20.000 orang pada 2024. Berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI, kedua kuota tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler (92%) dan haji khusus (8%). Namun, Yaqut menerbitkan Surat Keputusan yang mengubah alokasi tersebut, termasuk membagi kuota 2024 secara 50-50 antara haji reguler dan khusus.

Akibat penyimpangan ini, ribuan jemaah yang seharusnya berhak diberangkatkan gagal berangkat, sementara sejumlah jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan. Jaksa menyebutkan 4.330 jemaah kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0), 3.255 jemaah tanpa surat usulan dari PIHK, dan 128 kuota petugas haji khusus yang diperjualbelikan. Selain itu, 111 jemaah diberangkatkan melalui Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK dengan meminjam akun.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp622 miliar, terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438 miliar, pendapatan dari penjualan kuota petugas haji sebesar Rp39,9 miliar, dan fee percepatan sebesar Rp143,9 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait