Putusan MK: MBG Tidak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan wajib dilakukan mulai dari APBN tahun anggaran 2027, atau paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028. Gugatan awal diajukan terkait Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, yang dinilai melanggar ketentuan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Para pemohon berpendapat bahwa frasa 'memprioritaskan' dalam konstitusi menunjukkan anggaran pendidikan harus menjadi prioritas utama dan tidak dialihkan untuk program lain. Dengan putusan ini, pemerintah harus memastikan alokasi anggaran pendidikan digunakan langsung untuk kebutuhan inti pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.55
MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 19.42
Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.12
Menkum pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari pendidikan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.16
Alasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG
Berita terkait
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
MK Putuskan Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan hingga 2028, JPPI Kecewa Berat
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 16.54
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN 2027 ? Ini Kata Istana
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.20