Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: MBG Tidak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan wajib dilakukan mulai dari APBN tahun anggaran 2027, atau paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028. Gugatan awal diajukan terkait Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, yang dinilai melanggar ketentuan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Para pemohon berpendapat bahwa frasa 'memprioritaskan' dalam konstitusi menunjukkan anggaran pendidikan harus menjadi prioritas utama dan tidak dialihkan untuk program lain. Dengan putusan ini, pemerintah harus memastikan alokasi anggaran pendidikan digunakan langsung untuk kebutuhan inti pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait