Muncul Dugaan Modus Yayasan Titipan di MBG, Kejagung Turun Tangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan praktik yayasan 'titipan' dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdapat oknum internal BGN periode sebelumnya yang diduga menyiapkan yayasan-tanpa-modal untuk memperoleh persetujuan mengelola titik dapur. Yayasan tersebut kemudian menawarkan titik dapur kepada investor atau mitra dengan meminta setoran, sebuah praktik yang menyimpang dari konsep awal MBG di mana mitra seharusnya menggunakan modal sendiri.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa skema ini berpotensi menekan biaya operasional dapur, sehingga kualitas makanan bagi penerima manfaat bisa ikut terdampak. Kejaksaan Agung kini sedang mendalami kasus ini, termasuk dugaan afiliasi antara oknum internal BGN dengan yayasan-yayasan tertentu yang menerima aliran setoran dari para mitra.
BGN tengah menyusun skema baru agar praktik serupa tidak terulang. Sudaryono menilai pihak yang paling dirugikan adalah mitra yang berinvestasi membangun dapur, sementara yayasan-yayasan tertentu memperoleh keuntungan tanpa modal hanya berkat koneksi dengan orang dalam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 04.26
Kepala BGN Sudaryono Sampai Merasa Gemas, Menyinggung Pendapatan Honorer
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.47
BGN Setuju Usul MBG Pakai Beras Fortifikasi Demi Cegah Gejolak Harga
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 18.29
Kepala BGN soal Putusan MK: Anggaran MBG Urusan Kemenkeu
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.26
Bos BGN Bersih-bersih Anomali Dana ke SPPG, Selamatkan Kas Negara Rp 311 M
Berita terkait
Prabowo Kesal MBG Dikorupsi: Orang-orang Biadab, Tidak Pantas Kita Hormati
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.31
Kemenkeu Temukan Masalah Keuangan di MBG, Segara Dilaporkan ke BGN
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 08.55
PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.21
Update Terbaru Pengusutan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 16 Orang Saksi
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.52