Nadiem Bandingkan Proses Penahanannya dengan Eks Jampidsus, Klaim Langsung Diborgol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim membandingkan proses penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem menyatakan bahwa dirinya langsung diborgol dan dikarung romvi saat ditahan, tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada media, dan ditahan tanpa bukti yang jelas. Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum dan berharap proses hukum berjalan adil.
Nadiem sedang menempuh upaya hukum melalui banding atas vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Menurut Nadiem, publik dapat menilai adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum tanpa perlakuan yang berbeda terhadap setiap pihak yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.09
Jaksa Heran Nadiem Minta 14 Saksi Diperiksa Ulang di Sidang Banding
Berita terkait
Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.57
Nadiem Makarim: Besok Ibam Wajib Bebas
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 11.13
Sidang Banding, Nadiem Beberkan 14 Kekeliruan Hakim PN Tipikor
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.55
Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook, Didampingi Keluarga
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 10.59