Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem Bandingkan Proses Penahanannya dengan Eks Jampidsus, Klaim Langsung Diborgol

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim membandingkan proses penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem menyatakan bahwa dirinya langsung diborgol dan dikarung romvi saat ditahan, tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada media, dan ditahan tanpa bukti yang jelas. Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum dan berharap proses hukum berjalan adil.

Nadiem sedang menempuh upaya hukum melalui banding atas vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Menurut Nadiem, publik dapat menilai adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum tanpa perlakuan yang berbeda terhadap setiap pihak yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait