Nadiem Bandingkan Proses Penahanannya dengan Eks Jampidsus, Klaim Langsung Diborgol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim membandingkan proses penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem menyatakan bahwa dirinya langsung diborgol dan dikarung romvi saat ditahan, tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada media, dan ditahan tanpa bukti yang jelas. Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum dan berharap proses hukum berjalan adil.
Nadiem sedang menempuh upaya hukum melalui banding atas vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Menurut Nadiem, publik dapat menilai adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum tanpa perlakuan yang berbeda terhadap setiap pihak yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.09
Jaksa Heran Nadiem Minta 14 Saksi Diperiksa Ulang di Sidang Banding
Berita terkait
Hadapi Sidang Putusan Banding, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Chr
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.30
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan Banding Hari Ini
kumparan · 24 September 2026 pukul 10.02
Kejagung Akan Dalami Korporasi yang Diuntungkan Kasus Nadiem Makarim
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.18
Datang ke Sidang Nadiem, Tom Lembong Tegaskan Satu Hal yang Mengejutkan.
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.15