Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Heran Nadiem Minta 14 Saksi Diperiksa Ulang di Sidang Banding

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta pemeriksaan ulang 14 saksi dan dua ahli dalam sidang banding kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menolak permintaan tersebut, menyatakan keterangan saksi sudah lengkap digali di persidangan tingkat pertama dan menjadi dasar putusan hakim. Jaksa juga menegaskan bahwa ahli hukum pidana Romli Atmasasmita sudah pernah hadir dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan untuk memeriksa sebagian saksi yang diajukan Nadiem. Hakim mengizinkan penghadiran empat saksi fakta dan satu ahli, termasuk RA Kusuma Hadiani dari PT GoTo, Andre Soelistyo mantan CEO GOTO, Dwi Satrianto dari LKPP, Riko Gunawan dari PT Acer Indonesia, dan Muhammad Maksum ahli akuntansi forensik.

Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 809 miliar. Jaksa menyatakan kerugian negara dalam proyek ini tidak terpulihkan karena tidak ada SPTJM yang membenarkan selisih kemahalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait