Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022. Optimisme itu disampaikan setelah sidang banding lanjutan di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026). Nadiem menilai keterangan saksi Direktur Utama PT GoTo periode 2015-2023, Andre Sulistyo, memperkuat bantahannya terkait transaksi Rp809 miliar.

Menurut Nadiem, transaksi Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GI dan kembali ke PT AKAB di hari yang sama dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia baru mengetahuinya saat penyidikan. Bukti transfer menunjukkan ia tidak menerima sepeser pun dan tidak memperoleh keuntungan ekonomi. Transaksi tercatat dalam laporan keuangan GoTo, diaudit auditor internasional serta OJK. Nadiem membantah menjual saham saat transaksi dan menegaskan tidak ada konflik kepentingan dengan GoTo maupun kaitan dengan Google atau pengadaan Chromebook.

Nadiem menyoroti penetapan uang pengganti Rp809 miliar. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri cacat hukum karena menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, namun tetap menetapkan uang pengganti. Melalui banding, Nadiem berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta yang belum terakomodasi di putusan tingkat pertama, khususnya terkait transaksi tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait