Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dinyatakan bersalah korupsi pengadaan Chromebook dengan kerugian negara Rp1,56 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membagikan uang pengganti secara proporsional. Nadiem dimestiasi 35% dari total kerugian atau sekitar Rp548 miliar sebagai pelaku utama. Korporasi penyedia Chromebook juga dikenakan 15% uang pengganti yaitu Rp235 miliar. Pembebanan ini berdasarkan pertimbangan banding yang menilai Nadiem sebagai pelaku utama yang menyebabkan kerugian negara melalui penyalahgunaan kewenangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait