Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkecil vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim tetap menerima bukti bahwa Nadiem bersama-sama melakukan korupsi yang menguntungkan Google. Uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem diubah menjadi Rp548,761,031,950,86 dengan subsider 6 tahun penjara. Putusan ini tetap menjatuhkan hukuman pidana korupsi namun memperhitungkan aspek hukum yang ada.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Berita terkait
Lima Miliar
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.55
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Jujur Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.00