Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkecil vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim tetap menerima bukti bahwa Nadiem bersama-sama melakukan korupsi yang menguntungkan Google. Uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem diubah menjadi Rp548,761,031,950,86 dengan subsider 6 tahun penjara. Putusan ini tetap menjatuhkan hukuman pidana korupsi namun memperhitungkan aspek hukum yang ada.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait