Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK soal Rekening Massa Aksi Ditunda: Jika Tak Ada Pelanggaran, Dibuka Kembali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening nasabah Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), tidak termasuk pemblokiran. Penundaan dilakukan oleh salah satu Bank Himbara berdasarkan perintah dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercakan publik. Masa penundaan dilakukan paling lama lima hari kerja. OJK tengah berkoordinasi dengan manajemen bank dan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Jika tidak ditemukan pelanggaran, akses rekening akan dibuka kembali setelah proses penyelidikan selesai.

Polda Metro Jaya juga membongkar informasi terkait dugaan pemblokiran rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan bahwa rekening tidak diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selama masa penundaan, rekening tetap dimiliki oleh pemilik dan tidak disita. Penyidik sedang meminta klarifikasi terkait tujuan penggalangan dana yang dilakukan oleh Supriyono. Polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

OJK meminta masyarakat tetap tenang menyikapi peristiwa ini dan memastikan bahwa dana masyarakat di bank tetap aman, dijaga kerahasiannya, dan didanai oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dian menekankan bahwa kepercayaan adalah fondasi utama industri jasa keuangan, dan mekanisme penundaan transaksi sesuai aturan merupakan bagian dari sistem perlindungan untuk menjaga kepentingan semua pihak secara adil dan profesional.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait