Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tak Sita Dana AMPB, tapi Telusuri Alirannya: Judi Online hingga Narkoba Jadi Perhatian

Polda Metro Jaya memastikan dana sekitar Rp80,9 juta di rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok tidak disita, melainkan hanya dikenai penundaan transaksi sementara untuk kepentingan penyelidikan. Penundaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan masa maksimal lima hari kerja. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan ini berbeda dengan pemblokiran rekening, sehingga dana tetap tercatat sebagai milik Supriyono dan tidak dilakukan penyitaan. Akses transaksi dapat dikembalikan setelah masa penundaan berakhir jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Selain meninjau status rekening, penyidik juga menelusuri sumber dana yang masuk untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online atau jaringan narkotika. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penelusuran terhadap asal-usul dana, bukan berarti dana AMPB terbukti berasal dari aktivitas kriminal. Polisi juga memeriksa legalitas penghimpunan dana publik melalui rekening tersebut, merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penyidik sedang meminta klarifikasi mengenai tujuan, mekanisme, dan penggunaan dana yang dihimpun melalui rekening Supriyono. Polemik ini muncul setelah Botok menyatakan saldo Rp80,9 juta tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi AMPB di Jakarta, dengan alasan dana pribadi dan donasi dari masyarakat. Polisi menegaskan belum ada penyitaan terhadap dana tersebut dan penyelidikan bertujuan memastikan legalitas penghimpunan serta asal-usul dana.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait