WN Korsel Bos Resto di Surabaya Diduga Perkosa Karyawati, Korban Lapor Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang karyawati restoran makanan Korea di Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, bernama MAD (28), melaporkan pemilik restoran, SSY (64), seorang warga negara Korea Selatan, ke Polrestabes Surabaya pada 29 Juli 2026. Laporan ini terdaftar dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. MAD mengaku kekerasan seksual bermula pada 12 Maret 2026, ketika SSY menggelar pesta minuman beralkohol di restoran yang sedang tutup. Dalam kondisi mabuk akibat diminum, MAD dibawa ke sebuah hotel di Surabaya Barat, di mana ia dikorbankan secara seksual di bawah ancaman kehilangan pekerjaan dan bahaya bagi keluarganya. SSY juga memaksa MAD menerima uang Rp 500.000 sebelum pulang ke kos.
Setahari setelahnya, MAD kembali mendapat ancaman agar tidak membocorkan kejadian tersebut. Pada 21 Mei 2026, SSY kembali mengancamnya agar tinggal di rumahnya di kawasan Wiyung, bersama asisten rumah tangganya, SUF (24), asal Malang. Di sana, MAD mengaku mengalami kekerasan seksual lagi dengan modus yang sama: diberi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri, lalu dipaksa. MAD merasa terancam karena beberapa kali merasa ada orang yang mengikuti dirinya.
Selain MAD, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama SUF juga membuat laporan terhadap SSY pada 6 Agustus 2026. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Kedua korban menggambarkan pola penganiayaan yang sama: ancaman, pemaksaan minum alkohol, dan kekerasan seksual. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 00.07
Mobil Patroli Milik Polsek Tambaksari Surabaya Diduga Dibakar, 1 Pria Ditangkap
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.00
Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri 4 Kali Hingga Korban Hamil
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.43
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu Modus Ranjau di Surabaya
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 13.45
Ojol Lempari Pos Polisi Surabaya dengan Molotov, DPR sebut Tindakan Anarkis Harus Dipidana
Berita terkait
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ayah Jadi Tersangka
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 00.17
Driver Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi di Surabaya, Sahroni: Jangan Toleransi Oknum Anarkistis
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Terbongkar Setelah Temukan Video, Gadis Tunanetra Dicabuli Anak Pemilik Panti di Surabaya
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.35
Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Remaja Putri Tunanetra
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.55