Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online tidak bisa secara otomatis dikategorikan sebagai buruh. Ketua Umum KSOS, Hairun H, menyatakan bahwa status pengemudi harus dilihat dari kondisi kerja nyata, bukan sekadar istilah 'mitra' dalam kontrak atau keberadaan aplikasi. Keberagaman pola kerja, seperti penggunaan berbagai platform dan fleksibilitas waktu, menunjukkan karakter pengemudi sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.

KSOS menolak klasifikasi hukum tunggal yang menyamaratakan seluruh pengemudi. Meskipun mempertahankan status mandiri, mereka tetap mendesak pemerintah untuk menyediakan sistem perlindungan yang sesuai dengan karakteristik gig economy. Perlindungan yang diminta meliputi jaminan sosial portabel, keselamatan kerja, transparansi tarif, kontrak adil, serta hak berorganisasi, tanpa harus mengubah status hukum pengemudi menjadi buruh konvensional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait