Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online tidak bisa secara otomatis dikategorikan sebagai buruh. Ketua Umum KSOS, Hairun H, menyatakan bahwa status pengemudi harus dilihat dari kondisi kerja nyata, bukan sekadar istilah 'mitra' dalam kontrak atau keberadaan aplikasi. Keberagaman pola kerja, seperti penggunaan berbagai platform dan fleksibilitas waktu, menunjukkan karakter pengemudi sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.
KSOS menolak klasifikasi hukum tunggal yang menyamaratakan seluruh pengemudi. Meskipun mempertahankan status mandiri, mereka tetap mendesak pemerintah untuk menyediakan sistem perlindungan yang sesuai dengan karakteristik gig economy. Perlindungan yang diminta meliputi jaminan sosial portabel, keselamatan kerja, transparansi tarif, kontrak adil, serta hak berorganisasi, tanpa harus mengubah status hukum pengemudi menjadi buruh konvensional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 20.30
Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
Berita terkait
Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Pengemudi Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.02
Ojol Tolak Disebut Buruh, Pemerintah Diminta Perhatikan Perlindungan Kerja Bagi Pengemudi
JawaPos · 11 September 2026 pukul 19.00
Ada Ojol Tolak Jadi UMKM, Begini Respons Pemerintah
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.05
Kemnaker Terus Menyesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.26