Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada Ojol Tolak Jadi UMKM, Begini Respons Pemerintah

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi penolakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terkait wacana pengalihan status pengemudi ojek online (ojol) menjadi usaha mikro. Maman menegaskan bahwa mayoritas dari hampir 20 komunitas ojol yang ditemui justru menyetujui langkah tersebut. Pemerintah menilai penetapan status usaha mikro berdampak positif demi menjaga ekosistem transportasi daring yang berkeadilan, sekaligus memastikan fasilitas jaminan pengemudi tidak akan berkurang.

Sebaliknya, SPAI menolak tegas status UMKM dan menuntut pemerintah mengakui pengemudi ojol, taksi daring, serta kurir sebagai pekerja resmi sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perpres No. 27/2026. SPAI menilai hubungan saat ini telah memenuhi unsur hubungan kerja nyata, yaitu adanya pekerjaan, upah dari sistem aplikasi, serta perintah yang disertai sanksi pemutusan mitra.

SPAI menilai peralihan status menjadi UMKM berpotensi menghapus hak-hak normatif ketenagakerjaan, seperti kepastian upah minimum, batasan jam kerja delapan jam, upah lembur, hingga berbagai hak cuti. Ketiadaan perlindungan upah dan jam kerja ini dinilai dapat memperburuk kesejahteraan pengemudi serta memicu tingginya risiko kecelakaan kerja di jalan raya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait