Ada Ojol Tolak Jadi UMKM, Begini Respons Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi penolakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terkait wacana pengalihan status pengemudi ojek online (ojol) menjadi usaha mikro. Maman menegaskan bahwa mayoritas dari hampir 20 komunitas ojol yang ditemui justru menyetujui langkah tersebut. Pemerintah menilai penetapan status usaha mikro berdampak positif demi menjaga ekosistem transportasi daring yang berkeadilan, sekaligus memastikan fasilitas jaminan pengemudi tidak akan berkurang.
Sebaliknya, SPAI menolak tegas status UMKM dan menuntut pemerintah mengakui pengemudi ojol, taksi daring, serta kurir sebagai pekerja resmi sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perpres No. 27/2026. SPAI menilai hubungan saat ini telah memenuhi unsur hubungan kerja nyata, yaitu adanya pekerjaan, upah dari sistem aplikasi, serta perintah yang disertai sanksi pemutusan mitra.
SPAI menilai peralihan status menjadi UMKM berpotensi menghapus hak-hak normatif ketenagakerjaan, seperti kepastian upah minimum, batasan jam kerja delapan jam, upah lembur, hingga berbagai hak cuti. Ketiadaan perlindungan upah dan jam kerja ini dinilai dapat memperburuk kesejahteraan pengemudi serta memicu tingginya risiko kecelakaan kerja di jalan raya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.00
Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.13
DPR Dorong Finalisasi Perpres, Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.47
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September, Pemerintah dan DPR Sudah Finalisasi
Berita terkait
Tarif Kurir dan 'Food' Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.06
Mensesneg: Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Paling Lama Awal September
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Atur Tarif Orang hingga Makanan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.48