Orang Tua Utang Arisan Online, Bayi Dibawa Paksa buat Jadi Jaminan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka berinisial SS (31), ND (32), dan SD (32) dalam kasus dugaan pembawaan paksa seorang balita berusia dua tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, balita tersebut diduga dijadikan jaminan atas utang arisan online yang melibatkan orang tuanya. Ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban sebelumnya dibawa dari Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap para tersangka di Pangkep dan menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat sebelum dikembalikan kepada orang tuanya. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 11.56
Kasus Penganiayaan Seret Anggota DPRD Bekasi Segera Disidang
Berita terkait
Roy Suryo 4 Kali Praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi, Memangnya Boleh Berkali-kali?
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.44
Siswa Pemeran Video Mesum di Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.07
Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Saksi AS dan H
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.34
Revisi UU Pemerintahan Aceh Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.30