Otto Hasibuan: KUHP Nasional Ubah Paradigma Penegakan Hukum Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dianggap sebagai langkah besar dalam reformasi hukum Indonesia. Menurut Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, KUHP baru tidak hanya menggantikan produk hukum warisan kolonial, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum dari semata-merta penghukuman menjadi pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan. Paradigma baru ini mencakup tiga pendekatan: korektif yang mendorong pelaku menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, rehabilitatif yang memastikan pelaku dapat kembali diterima masyarakat, dan restoratif yang menempatkan kepentingan korban sebagai fokus utama melalui pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara adil.
Otto menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada kesiapan dan perubahan paradigma aparat penegak hukum. Ia menilai perubahan pola pikir aparat sebagai tantangan terbesar dalam masa transisi penerapan. Untuk itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai KUHP baru kepada aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas agar terjalin pemahaman yang sama mengenai semangat pembaruan hukum.
Di samping itu, pemerintah juga menyoroti fenomenen 'No Viral, No Justice' yang masih menjadi tantangan dalam akses masyarakat terhadap keadilan. Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah terus memperkuat layanan bantuan hukum hingga tingkat desa guna memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang berkualitas. Otto menegaskan bahwa keberhasilan KUHP baru ke depan tidak hanya diukur dari angka kriminalitas, tetapi juga dari meningkatnya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 20.48
Otto Hasibuan: KUHP Baru Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif
Berita terkait
Ahmad Ramzy Baabud Soroti Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 06.54
Bamsoet Sebut Pembahasan RUU KUHAP Momentum Reformasi Pengawasan Penyidikan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 12.00
Bank Pada Prinsipnya Perlu Menindaklanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 22.11
Polda Kaltim Tetapkan Lima Tersangka Karhutla, Kini Tangani 23 Kasus
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.18