Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Kejagung mengungkap kerugian negara sebesar Rp 2 triliun dalam kasus korupsi manipulasi ekspor pulp oleh PT TPL Tbk. Perusahaan ini diduga melakukan under invoicing dengan melaporkan ekspor sebagai produk Paper Grade Pulp (BHKP) yang bernilai rendah, padahal sebenarnya mengekspor Dissolving Pulp (High Alpha Pulp) dengan harga jual lebih tinggi. Manipulasi ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025 dan menyebabkan penurunan pendapatan pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Dua pemeriksa pajak, BP dan SR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengabaikan manipulasi tersebut dan tidak menjalankan tugas pengawasan dengan benar. BP bertanggung jawab atas pemeriksaan tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR untuk tahun 2024. Keduanya juga menerima uang dari PT TPL. Atas perbuatan ini, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kerugian negara masih dalam perhitungan sementara, dengan hasil resmi yang akan dikeluarkan oleh tim auditor. Kasus ini menyoroti dampak serius praktik korupsi terhadap keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait