Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejagung mengungkap kerugian negara sebesar Rp 2 triliun dalam kasus korupsi manipulasi ekspor pulp oleh PT TPL Tbk. Perusahaan ini diduga melakukan under invoicing dengan melaporkan ekspor sebagai produk Paper Grade Pulp (BHKP) yang bernilai rendah, padahal sebenarnya mengekspor Dissolving Pulp (High Alpha Pulp) dengan harga jual lebih tinggi. Manipulasi ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025 dan menyebabkan penurunan pendapatan pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Dua pemeriksa pajak, BP dan SR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengabaikan manipulasi tersebut dan tidak menjalankan tugas pengawasan dengan benar. BP bertanggung jawab atas pemeriksaan tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR untuk tahun 2024. Keduanya juga menerima uang dari PT TPL. Atas perbuatan ini, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kerugian negara masih dalam perhitungan sementara, dengan hasil resmi yang akan dikeluarkan oleh tim auditor. Kasus ini menyoroti dampak serius praktik korupsi terhadap keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 22.23
Kasus Transfer Pricing PT TPL Seret Oknum Pajak, Menkeu Purbaya Jamin Akan Kooperatif
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 22.57
Kejagung tetapkan dua pegawai pajak tersangka korupsi PT TPL
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
Menkeu Purbaya hormati proses hukum melibatkan 2 pegawai pajak
Berita terkait
4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL Rugikan Negara Rp 2 T
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.23
Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 23.15
Ditekan Oknum Pajak, Ahok Ungkap Pamannya Meninggal
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 07.10
Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.46