Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejagung mengungkap kerugian negara sebesar Rp 2 triliun dalam kasus korupsi manipulasi ekspor pulp oleh PT TPL Tbk. Perusahaan ini diduga melakukan under invoicing dengan melaporkan ekspor sebagai produk Paper Grade Pulp (BHKP) yang bernilai rendah, padahal sebenarnya mengekspor Dissolving Pulp (High Alpha Pulp) dengan harga jual lebih tinggi. Manipulasi ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025 dan menyebabkan penurunan pendapatan pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Dua pemeriksa pajak, BP dan SR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengabaikan manipulasi tersebut dan tidak menjalankan tugas pengawasan dengan benar. BP bertanggung jawab atas pemeriksaan tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR untuk tahun 2024. Keduanya juga menerima uang dari PT TPL. Atas perbuatan ini, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kerugian negara masih dalam perhitungan sementara, dengan hasil resmi yang akan dikeluarkan oleh tim auditor. Kasus ini menyoroti dampak serius praktik korupsi terhadap keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 22.23
Kasus Transfer Pricing PT TPL Seret Oknum Pajak, Menkeu Purbaya Jamin Akan Kooperatif
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 22.57
Kejagung tetapkan dua pegawai pajak tersangka korupsi PT TPL
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
Menkeu Purbaya hormati proses hukum melibatkan 2 pegawai pajak
Berita terkait
TPL Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp 2 T
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.28
Pajak, Keadilan, dan Amanah Negara
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 05.00
Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 20.05
Aparat Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Bikin Rugi Negara Rp1 Triliun
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.15