Pakar: Capres-Cawapres Sepaket, Satu Tak Penuhi Syarat Keduanya Batal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden merupakan kesatuan paket yang tidak bisa dibatalkan satu pihaknya. Jika keduanya tidak memenuhi syarat, pemilu dibatalkan dan harus diulang. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan diskualifikasi dan jika diminta memberhentikan Gibran, masuknya ke ranah pemakzulan. Sekjen Projo Freddy Damanik menilai gugatan Denny Indrayana Cs mendouble legitimasi Prabowo serta menyinggung tujuan politik untuk mengganti pasangan capres-cawapres. KPU 2008-2012 I Gustu Putu Artha menganggap gerakan ini upaya meluruskan bangsa dan proses pendidikan politik untuk mencerdaskan pemilu di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 18.00
Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 17.40
Gugatan Gibran Lolos di MK, Muncul 4 Alasan Mengapa Prabowo Tetap Diam
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 10.20
Update Perkara Diskualifikasi Gibran: MK Merasa Diajak Tidak Berpikir Secara Normatif...
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.45
Prabowo-Megawati Mau Bertemu, Pengganti Gibran Kemungkinan dari PDIP
Berita terkait
Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.36
Sidang Gibran di MK: Denny Indrayana Sebut Diskualifikasi Lebih Cepat dan Murah daripada Pemakzulan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.40
Cuma Dibela PSI, Gibran Disebut Seperti Berjalan Sendiri di Tengah Kegelapan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 07.37
Prabowo Aman Ketika Gibran 'Diserang', Gen Z Disebut Punya Pandangan Ini
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 22.15