Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: Capres-Cawapres Sepaket, Satu Tak Penuhi Syarat Keduanya Batal

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden merupakan kesatuan paket yang tidak bisa dibatalkan satu pihaknya. Jika keduanya tidak memenuhi syarat, pemilu dibatalkan dan harus diulang. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan diskualifikasi dan jika diminta memberhentikan Gibran, masuknya ke ranah pemakzulan. Sekjen Projo Freddy Damanik menilai gugatan Denny Indrayana Cs mendouble legitimasi Prabowo serta menyinggung tujuan politik untuk mengganti pasangan capres-cawapres. KPU 2008-2012 I Gustu Putu Artha menganggap gerakan ini upaya meluruskan bangsa dan proses pendidikan politik untuk mencerdaskan pemilu di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait