Update Perkara Diskualifikasi Gibran: MK Merasa Diajak Tidak Berpikir Secara Normatif...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase kritis. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyatakan permohonan diskualifikasi Gibran bersifat anomali karena pendekatan yang tidak biasa. Daniel menilai pemohon serta ahli mengajak MK tidak berpikir secara normatif melainkan menggunakan meta yuridis. Ia menegaskan perkara PHPU memiliki hukum acara khusus yang harus ditundukkan MK. Gugatan meminta Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, serta pembatalan keputusan penetapan dan pelantikan sebagai cawapres. Jika diterima, MK harus memilih wakil presiden pengganti dalam 60 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.02
Saksi: KPU Tak Bisa Tolak Suket Setara SMA Gibran, Harus Verifikasi
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 08.17
Bukan Nabrak Aturan, Bivitri Ungkap Alasan MK Bisa jadi Jalan Keluar Masalah Syarat Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.48
Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly
Berita terkait
Dian Sandi Yakin Gibran Tak Akan Didiskualifikasi MK, Singgung Nama Prabowo
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.50
Alasan Prabowo Bungkam soal Gugatan Ijazah Gibran: Sejak Awal Kasus Ini...
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 09.10
Denny Indrayana Tantang Gibran Buka-bukaan Soal Pendidikannya di MK: Yang Paling Paham dan Mengerti
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 00.10
Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.36