Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Update Perkara Diskualifikasi Gibran: MK Merasa Diajak Tidak Berpikir Secara Normatif...

Sidang pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase kritis. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyatakan permohonan diskualifikasi Gibran bersifat anomali karena pendekatan yang tidak biasa. Daniel menilai pemohon serta ahli mengajak MK tidak berpikir secara normatif melainkan menggunakan meta yuridis. Ia menegaskan perkara PHPU memiliki hukum acara khusus yang harus ditundukkan MK. Gugatan meminta Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, serta pembatalan keputusan penetapan dan pelantikan sebagai cawapres. Jika diterima, MK harus memilih wakil presiden pengganti dalam 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait