Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Gibran di MK: Denny Indrayana Sebut Diskualifikasi Lebih Cepat dan Murah daripada Pemakzulan

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan proses diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih cepat dan murah daripada pemakzulan. Menurutnya, pemakzaan membutuhkan 3 tahapan: DPR (hak angket), MK (maks 90 hari), hingga MPR dengan biaya tinggi. Sementara itu, diskualifikasi hanya perlu diajukan ke MK dengan biaya gratis dan sidang maks 14 hari kerja. Denny juga meminta agar semua argumentasi dan bukti dibuka publik. Proses ini dianggap lebih efisien dibandingkan menunggu putusan pemakzaan yang memakan waktu bertahun-tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait