Sidang Gibran di MK: Denny Indrayana Sebut Diskualifikasi Lebih Cepat dan Murah daripada Pemakzulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan proses diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih cepat dan murah daripada pemakzulan. Menurutnya, pemakzaan membutuhkan 3 tahapan: DPR (hak angket), MK (maks 90 hari), hingga MPR dengan biaya tinggi. Sementara itu, diskualifikasi hanya perlu diajukan ke MK dengan biaya gratis dan sidang maks 14 hari kerja. Denny juga meminta agar semua argumentasi dan bukti dibuka publik. Proses ini dianggap lebih efisien dibandingkan menunggu putusan pemakzaan yang memakan waktu bertahun-tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.45
Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Berita terkait
Temani Denny Indrayana, Akhirnya Terkuak Parpol yang Ingin Makzulkan Gibran Lewat MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 03.00
MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.41
Sidang Gibran di MK Memanas, Ini yang Ditakutkan Anies hingga Mahfud sehingga Enggan Terlibat
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.20
Denny Indrayana Soal Gugatan Ijazah Gibran: Harapan Terakhir Ada di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 04.00