Pakar di RUU Perampasan Aset, Sebut Kerugian Bisnis Tak Selalu Berarti Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Ari Yusuf Amir memperingatkan bahwa kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Ari menekankan pentingnya membedakan antara keputusan bisnis yang dilakukan secara wajar dan dengan itikad baik, seperti konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan sektoral, dengan perbuatan tindak pidana yang memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus). Ari mengingatkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak mampu membedakan keduanya, prinsip business judgment rule (BJR) dan limited liability berisiko diabaikan, yang dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 September 2026 pukul 16.01
RUU Perampasan Aset, Advokat Bicara Kerugian Bisnis Belum Tentu Tindak Pidana
- ruu perampasan aset
- hukum bisnis
- business judgment rule
- non-conviction based asset forfeiture
- kapasitas aparat
Berita terkait
DPR Cerita Kesaktian RUU Perampasan Aset di AS hingga Australia, Sebut Tak Hanya Sasar Tipikor
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.43
Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Penting untuk Kasus Tersangka Kabur atau Meninggal
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.25
Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik
kumparan · 28 September 2026 pukul 17.08
Akademisi Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Nominal Kasus Pajak
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.51