Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar di RUU Perampasan Aset, Sebut Kerugian Bisnis Tak Selalu Berarti Pidana

Pakar hukum Ari Yusuf Amir memperingatkan bahwa kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Ari menekankan pentingnya membedakan antara keputusan bisnis yang dilakukan secara wajar dan dengan itikad baik, seperti konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan sektoral, dengan perbuatan tindak pidana yang memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus). Ari mengingatkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak mampu membedakan keduanya, prinsip business judgment rule (BJR) dan limited liability berisiko diabaikan, yang dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait