DPR Cerita Kesaktian RUU Perampasan Aset di AS hingga Australia, Sebut Tak Hanya Sasar Tipikor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa regulasi perampasan aset di berbagai negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, mekanisme perampasan aset diterapkan untuk kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, penipuan, hingga manipulasi pasar modal. Misalnya, AS menggunakan civil forfeiture, sementara Inggris dan Australia mengandalkan Proceeds of Crime Act 2002 dengan instrumen seperti Unexplained Wealth Orders (UWO) untuk menyita aset tanpa menunggu vonis pidana. Di Indonesia, Komisi III DPR menerima usulan agar RUU Perampasan Aset mencakup kejahatan seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan sektor perasuransian. Habiburokhman menekankan bahwa penerapan mekanisme ini dapat memutus aliran dana kejahatan, terutama dalam kasus narkotika dan terorisme, sekaligus membantu pemulihan hak korban di sektor keuangan dan asuransi. Namun, ia juga menegaskan pentingnya integritas aparat penegak hukum agar kewenangan ini tidak disalahgunakan. DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang komprehensif, progresif, dan proporsional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.30
Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
VOI · 2 September 2026 pukul 18.00
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 17.23
Habiburokhman Ingin RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 14.56
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
Berita terkait
Tanggapi Ahok, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.46
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.54
Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 11.52
Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 10.45