Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Cerita Kesaktian RUU Perampasan Aset di AS hingga Australia, Sebut Tak Hanya Sasar Tipikor

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa regulasi perampasan aset di berbagai negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, mekanisme perampasan aset diterapkan untuk kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, penipuan, hingga manipulasi pasar modal. Misalnya, AS menggunakan civil forfeiture, sementara Inggris dan Australia mengandalkan Proceeds of Crime Act 2002 dengan instrumen seperti Unexplained Wealth Orders (UWO) untuk menyita aset tanpa menunggu vonis pidana. Di Indonesia, Komisi III DPR menerima usulan agar RUU Perampasan Aset mencakup kejahatan seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan sektor perasuransian. Habiburokhman menekankan bahwa penerapan mekanisme ini dapat memutus aliran dana kejahatan, terutama dalam kasus narkotika dan terorisme, sekaligus membantu pemulihan hak korban di sektor keuangan dan asuransi. Namun, ia juga menegaskan pentingnya integritas aparat penegak hukum agar kewenangan ini tidak disalahgunakan. DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang komprehensif, progresif, dan proporsional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait