Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Penting untuk Kasus Tersangka Kabur atau Meninggal

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama pakar hukum untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Aditya Wiguna Sanjaya menekankan pentingnya pembuatan aturan perampasan aset yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana meskipun proses pemidanaan tidak dapat dilanjutkan. Aditya menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai solusi untuk situasi di mana tersangka atau terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat menjalani persidangan. Menurutnya, mekanisme perampasan aset yang ada saat ini memiliki keterbatasan ketika proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa terhenti, sehingga upaya merampas aset ikut terhenti dan menjadi jalan buntu. Konsep ini menjadi urgensi bagi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan, memberikan alternatif bagi negara untuk tetap mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana keuangan negara meskipun proses peradilan pidana mengalami kebuntuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait