Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Penting untuk Kasus Tersangka Kabur atau Meninggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama pakar hukum untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Aditya Wiguna Sanjaya menekankan pentingnya pembuatan aturan perampasan aset yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana meskipun proses pemidanaan tidak dapat dilanjutkan. Aditya menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai solusi untuk situasi di mana tersangka atau terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat menjalani persidangan. Menurutnya, mekanisme perampasan aset yang ada saat ini memiliki keterbatasan ketika proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa terhenti, sehingga upaya merampas aset ikut terhenti dan menjadi jalan buntu. Konsep ini menjadi urgensi bagi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan, memberikan alternatif bagi negara untuk tetap mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana keuangan negara meskipun proses peradilan pidana mengalami kebuntuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 13.28
Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Unesa Soroti Aset Tanpa Harga Pasar
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.27
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
- ruu perampasan aset
- non-conviction based asset forfeiture
- komisi iii dpr
- aditya wiguna sanjaya
- perampasan aset tanpa pemidanaan
Berita terkait
Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Pertanyakan Nilai Satwa Hasil Tindak Pidana
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.18
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.35