Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) telah digelar, dengan tuduhan rugikan negara Rp622 miliar. Dalam kasus ini, persoalan mendasar muncul terkait status Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dianggap sebagai keuangan negara.
Dian Puji Nugraha Simatupang, pakar hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa BPIH sepenuhnya merupakan hak dan milik para jemaah, bukan bagian dari keuangan negara. Dana setoran haji tidak pernah masuk ke kas negara dan tidak digunakan untuk kepentuan pemerintahan. Negara hanya bertindak sebagai pengelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan sebagai pemilik dana.
Menurutnya, keuangan negara memiliki definisi hukum yang jelas: harus merupakan hak negara, masuk ke kas negara, dan digunakan oleh negara. Karena BPIH bersumber dari jemaah dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji, dana tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara. Penegasan ini penting sebagai acuan hukum dalam menilai apakah tindakan terhadap dana haji dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.17
Pengacara Gus Yaqut Sangkal KPK Sita Rp100 Miliar dari Rumah Kliennya
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.17
BPKH salurkan Rp2,06 triliun nilai manfaat ke 5,7 juta calon haji
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 11.47