Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) telah digelar, dengan tuduhan rugikan negara Rp622 miliar. Dalam kasus ini, persoalan mendasar muncul terkait status Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dianggap sebagai keuangan negara.
Dian Puji Nugraha Simatupang, pakar hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa BPIH sepenuhnya merupakan hak dan milik para jemaah, bukan bagian dari keuangan negara. Dana setoran haji tidak pernah masuk ke kas negara dan tidak digunakan untuk kepentuan pemerintahan. Negara hanya bertindak sebagai pengelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan sebagai pemilik dana.
Menurutnya, keuangan negara memiliki definisi hukum yang jelas: harus merupakan hak negara, masuk ke kas negara, dan digunakan oleh negara. Karena BPIH bersumber dari jemaah dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji, dana tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara. Penegasan ini penting sebagai acuan hukum dalam menilai apakah tindakan terhadap dana haji dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 T, Disimpan di Mana Saja?
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.55
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.17
Dana Kelolaan BPKH Naik 7%, Ini Rinciannya
Detik.com · 27 September 2026 pukul 19.15
Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, BPKH Prioritaskan Keamanan dan Likuiditas
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 19.00