Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) telah digelar, dengan tuduhan rugikan negara Rp622 miliar. Dalam kasus ini, persoalan mendasar muncul terkait status Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dianggap sebagai keuangan negara.

Dian Puji Nugraha Simatupang, pakar hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa BPIH sepenuhnya merupakan hak dan milik para jemaah, bukan bagian dari keuangan negara. Dana setoran haji tidak pernah masuk ke kas negara dan tidak digunakan untuk kepentuan pemerintahan. Negara hanya bertindak sebagai pengelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan sebagai pemilik dana.

Menurutnya, keuangan negara memiliki definisi hukum yang jelas: harus merupakan hak negara, masuk ke kas negara, dan digunakan oleh negara. Karena BPIH bersumber dari jemaah dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji, dana tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara. Penegasan ini penting sebagai acuan hukum dalam menilai apakah tindakan terhadap dana haji dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait