Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK menyatakan tiga terdakwa lain turut terlibat: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Pengisian kuota tersebut dilakukan tanpa masa tunggu syariat (TO) dan mekanisme yang benar untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa juga mengungkapkan dugaan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta penyimpangan alokasi kuota 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000. Kasus ini juga diduga memberi keuntungan kepada 313 PIHK lainnya. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.17
Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita terkait
Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.44
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Babak Baru Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sidang Perdana 11 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 20.18
Kuasa Hukum Respons Pelimpahan Berkas Perkara Yaqut ke Pengadilan
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 15.25