Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK menyatakan tiga terdakwa lain turut terlibat: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Pengisian kuota tersebut dilakukan tanpa masa tunggu syariat (TO) dan mekanisme yang benar untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa juga mengungkapkan dugaan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta penyimpangan alokasi kuota 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000. Kasus ini juga diduga memberi keuntungan kepada 313 PIHK lainnya. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait