Pemkab Badung Disebut Miliki Modal Kuat Perjuangkan Kepentingan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perselisihan mengenai jumlah titik menara telekomunikasi dalam perjanjian kerja sama antara Pemerat Kabupaten Badung dan PT BTS menjadi fokus hukum dalam kasasi di Mahkamah Agung. Perjanjian awal pada 7 Mei 2007 mencakup 49 titik, namun berkembang menjadi lebih dari 200 titik. Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad menekankan pentingnya dasar kontraktual yang jelas untuk penambahan titik tersebut, sekaligus menegaskan prinsip pacta sunt servanda yang mengharuskan pelaksanaan perjanjian sesuai ruang lingkup yang disepakati. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian sah, mengikat, dan memperpanjang masa kerja sama hingga 7 Mei 2047.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.46
Pakar Hukum: Selisih 49 Jadi 200 Titik Bisa Jadi Senjata Pemkab Badung di Kasasi
Berita terkait
DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Perkara Menara Telekomunikasi
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.19
Bali Towerindo Menang Banding VS Pemkab Badung, Ini Dampak Bagi Sinyal 4G-5G
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.00
Pakar Nilai Putusan PT Bali Merusak Ekosistem Bisnis Menara di Badung
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.00
Eksklusivitas Menara Tak Berpihak ke Publik, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.31