Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkab Badung Disebut Miliki Modal Kuat Perjuangkan Kepentingan Publik

Perselisihan mengenai jumlah titik menara telekomunikasi dalam perjanjian kerja sama antara Pemerat Kabupaten Badung dan PT BTS menjadi fokus hukum dalam kasasi di Mahkamah Agung. Perjanjian awal pada 7 Mei 2007 mencakup 49 titik, namun berkembang menjadi lebih dari 200 titik. Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad menekankan pentingnya dasar kontraktual yang jelas untuk penambahan titik tersebut, sekaligus menegaskan prinsip pacta sunt servanda yang mengharuskan pelaksanaan perjanjian sesuai ruang lingkup yang disepakati. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian sah, mengikat, dan memperpanjang masa kerja sama hingga 7 Mei 2047.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait