Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Istilah Pemulihan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan penggantian terminologi dalam RUU Perampasan Aset menjadi "Pemulihan Aset". Menurutnya, istilah ini lebih mencerminkan tujuan restoratif dan humanis, berfokus pada kepentingan korban serta negara, dan selaras dengan konvensi internasional UNCAC yang menggunakan "asset recovery". Istilah "perampasan" dinilai bersifat represif dan mengikuti model hukum Amerika.
Di luar nomenklatur, Yehezkiel menegaskan urgensi penyusunan ketentuan peralihan dan penutup yang matang. Data menunjukkan sekitar 80 persen undang-undang baru atau perubahan menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi akibat ketentuan peralihan yang bermasalah. Pengaturan transisi yang hati-hati diperlukan agar pelaksanaan berjalan lancar.
Ia juga menyadari sensitivitas politik pembahasan RUU ini di DPR, yang melibatkan kepentingan beragam dan kondisi psikologis anggota legislatif. Oleh karena itu, penyusunan RUU memerlukan kehati-hatian dan penempatan posisi yang tepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 12.14
Profil Muhammad Soleh Pengacara No Viral No Justice dan Warisannya Mengubah Sistem Pemilu
Berita terkait
Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.20
RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.34
Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 16.38
Juniver Soroti Judul 'Rampas', Usul Jadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.28