Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan masyarakat agar aktif mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, publik tidak perlu terjebak pada informasi keliru karena RUU tersebut masih dalam proses penyusunan dan harmonisasi di Komisi III DPR RI. Komisi III bahkan tetap menyerap aspirasi di berbagai daerah selama masa reses. Hardjono menegaskan energi publik seharusnya difokuskan untuk memastikan pembahasan RUU berjalan terbuka dan akuntabel.
Hardjuno menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi ini perlu menetapkan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, serta perlindungan bagi warga negara yang beritikad baik. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, menurutnya, sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.18
Temui Ribuan Warga Jakarta, Sahroni Tegaskan Komitmen Mengawal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 22.00
Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Illicit Enrichment Tak Harus Diadopsi
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.41
Sahroni soal RUU Perampasan Aset: Aparat Jangan Rampas Aset Sewenang-wenang
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.40
Sahroni Sebut RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Upaya Berantas Korupsi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 18.44
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17