Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan masyarakat agar aktif mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, publik tidak perlu terjebak pada informasi keliru karena RUU tersebut masih dalam proses penyusunan dan harmonisasi di Komisi III DPR RI. Komisi III bahkan tetap menyerap aspirasi di berbagai daerah selama masa reses. Hardjono menegaskan energi publik seharusnya difokuskan untuk memastikan pembahasan RUU berjalan terbuka dan akuntabel.

Hardjuno menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi ini perlu menetapkan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, serta perlindungan bagi warga negara yang beritikad baik. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, menurutnya, sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait