Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel ini membahas pentingnya pengawasan publik terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa narasi di media sosial yang menyebutkan DPR RI telah menolak RUU tersebut tidak sesuai fakta, dan proses legislasi masih berjalan. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi menyesatkan.
Komisi III DPR RI saat ini sedang melakukan harmonisasi materi RUU dan tetap menyerap aspirasi dari berbagai daerah selama masa reses, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi aturan.
Hardjuno menekankan kehati-hatian dalam penyusunan RUU agar selaras dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik. Tujuannya adalah memulihkan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 05.19
Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
Berita terkait
Menkum: Perintah Presiden Jelas, RUU Perampasan Aset harus Disegerakan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 15.45
KPK Minta Warga Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Proyek Pemprov DKI
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 10.22
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Palestina Bersiap Gelar Pemilu Legislatif Pertama dalam Hampir 20 Tahun
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 23.55