Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel ini membahas pentingnya pengawasan publik terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa narasi di media sosial yang menyebutkan DPR RI telah menolak RUU tersebut tidak sesuai fakta, dan proses legislasi masih berjalan. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi menyesatkan.
Komisi III DPR RI saat ini sedang melakukan harmonisasi materi RUU dan tetap menyerap aspirasi dari berbagai daerah selama masa reses, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi aturan.
Hardjuno menekankan kehati-hatian dalam penyusunan RUU agar selaras dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik. Tujuannya adalah memulihkan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 05.19
Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
Berita terkait
Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.10
Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.30
Pengamat Sebut Kewenangan Perampasan Aset Harus Diawasi Pengadilan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.04
RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 08.30