Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Nilai Eks Jampidsus Febrie Harus Diadili untuk Menguji Temuan Emas dan Uang

Pakar hukum Yenti Garnasih menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat kuat. Hal ini didasarkan pada temuan sejumlah uang tunai dan emas batangan saat penggeledahan di rumah Febrie, yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitas keuangannya sebagai aparat negara.

Yenti menyoroti kemungkinan aparat penegak hukum justru melakukan korupsi saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi, seperti menerima suap, gratifikasi, atau pemerasan. Ia menyebut fenomena "memberantas korupsi dengan korupsi" sebagai pola yang mengkhawatirkan dan mencerminkan masalah tata kelola pemerintahan yang lebih luas.

Temuan harta tersebut menjadi bukti awal yang menurut Yenti harus diuji melalui proses pengadilan untuk menentukan apakah Febrie bersalah atas dugaan TPPU dan korupsi. Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan internal yang ketat di lingkungan penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait