Pakar Nilai Eks Jampidsus Febrie Harus Diadili untuk Menguji Temuan Emas dan Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Yenti Garnasih menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat kuat. Hal ini didasarkan pada temuan sejumlah uang tunai dan emas batangan saat penggeledahan di rumah Febrie, yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitas keuangannya sebagai aparat negara.
Yenti menyoroti kemungkinan aparat penegak hukum justru melakukan korupsi saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi, seperti menerima suap, gratifikasi, atau pemerasan. Ia menyebut fenomena "memberantas korupsi dengan korupsi" sebagai pola yang mengkhawatirkan dan mencerminkan masalah tata kelola pemerintahan yang lebih luas.
Temuan harta tersebut menjadi bukti awal yang menurut Yenti harus diuji melalui proses pengadilan untuk menentukan apakah Febrie bersalah atas dugaan TPPU dan korupsi. Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan internal yang ketat di lingkungan penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.53
Pihak Febrie Adriansyah Sebut Sutrimo Bukan Karumga, Tapi Penjaga Rumah Kosong
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 23.48
Periksa Saksi dari Perbankan, Kejagung Usut Transaksi Kasus TPPU Febrie
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.39
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum
Berita terkait
Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.38
Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 06.22
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.04
Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.24