Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Komunikasi dan Pengembangan Hukum (Kapuspenkom) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan dengan hati-hati karena Febrie merupakan mantan pendekar hukum. Tim penyidik yang terdiri dari sembilan jaksa yang berpengalaman ditunjukkan untuk menangani perkara ini. Anang menegaskan bahwa tidak seluruh materi perkara akan diungkapkan secara langsung, melainkan akan disampaikan dalam persidangan untuk menghindari antisipasi dari pihak tersangka. Dalam proses ini, Kejagung terus memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk dari sektor perbankan dan swasta, untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap, dengan tujuh orang saksi diperiksa pada Senin dan tiga orang lagi pada Selasa. Proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel, sambil menjunjung prinsip praduga tidak bersalah dan khati-hatian. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara, termasuk dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI, serta kasus TPPU dengan temuan 74 kg emas dan ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, Nurman Herin, dalam kasus ini. Selain itu, ada penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait