Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna. Poin utama RUU ini adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan pembangunan dan kebijakan strategis. DDN dibagi menjadi enam klaster dengan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup. Khusus untuk data tertutup, akses dan transfer ke luar negeri wajib mendapatkan persetujuan DPR.

RUU ini juga mengatur pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden serta pemanfaatan teknologi blockchain dan AI untuk menjamin kedaulatan data. Dari sisi keamanan, ditetapkan standar kriptografi dan audit kedaulatan data, dengan kewajiban pelaporan insiden keamanan maksimal 1 x 24 jam. RUU yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini bertujuan mengintegrasikan tata kelola data nasional tanpa memusatkan fisik basis data.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait