RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna. Poin utama RUU ini adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan pembangunan dan kebijakan strategis. DDN dibagi menjadi enam klaster dengan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup. Khusus untuk data tertutup, akses dan transfer ke luar negeri wajib mendapatkan persetujuan DPR.
RUU ini juga mengatur pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden serta pemanfaatan teknologi blockchain dan AI untuk menjamin kedaulatan data. Dari sisi keamanan, ditetapkan standar kriptografi dan audit kedaulatan data, dengan kewajiban pelaporan insiden keamanan maksimal 1 x 24 jam. RUU yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini bertujuan mengintegrasikan tata kelola data nasional tanpa memusatkan fisik basis data.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.50
DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU
Berita terkait
Pembahasan DIM RUU Satu Data Indonesia Rampung, Disahkan Jadi UU 6 Oktober
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.12
RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.21
Baleg DPR: RUU Satu Data untuk Tangani Dokumen Negara Tak Cuma Jadi Arsip
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.56
RUU Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.00