Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Lebih dari 4 Persen

Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan kenaikan parliamentary threshold (PT) parlemen lebih dari 4 persen. Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan bukan karena khawatir tidak lolos, melainkan karena konstitusional. MK dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 dan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan kenaikan PT harus memperhatikan proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan tidak menyebabkan suara sah hangus. Semakin tinggi PT, semakin banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, menurunkan representasi demokrasi. PAN menekankan perubahan harus dalam bingkai konstitusional. Partai lain seperti Gerindra, Golkar, dan PKS sepakat PT naik menjadi 5 persen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait