PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Lebih dari 4 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan kenaikan parliamentary threshold (PT) parlemen lebih dari 4 persen. Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan bukan karena khawatir tidak lolos, melainkan karena konstitusional. MK dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 dan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan kenaikan PT harus memperhatikan proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan tidak menyebabkan suara sah hangus. Semakin tinggi PT, semakin banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, menurunkan representasi demokrasi. PAN menekankan perubahan harus dalam bingkai konstitusional. Partai lain seperti Gerindra, Golkar, dan PKS sepakat PT naik menjadi 5 persen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.06
PT 5 Persen Dinilai Buat Partai Kecil Terjepit, Partai Menengah Tak Bisa Terlena
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.45
PAN Keberatan Ambang Batas Naik di Atas 4%, Singgung Putusan MK
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.39
PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Berita terkait
Ada Parpol Terang-terangan Menolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.07
Demokrat soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Tunggu Pembahasan di DPR
kumparan · 16 September 2026 pukul 20.29
Partai Perindo: Wacana PT 5% Dinilai Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 16.29
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50