Partai Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen, Serahkan Naskah 200 Halaman ke DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekelompok partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal, mengajukan usulan untuk menurunkan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 1 persen. Naskah usulan sepanjang 200 halaman diserahkan kepada Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) pada Kamis, 17 September 2026. Para pendukung berargumen bahwa ambang batas saat ini menghambat partisipasi politik kelompok kecil dan mengecualikan suara rakyat yang layak. Usulan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mereformasi sistem elektoral agar lebih inklusif. Beberapa partai pendukung mengklaim bahwa penurunan ambang batas akan mencerminkan keanekaragaman politik yang lebih luas dan memberi representasi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, belum diketahui apakah usulan ini akan mendapat dukungan cukup di antara anggota DPR untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Beberapa analis mengkhawatirkan dampak potensial pada stabilitas pemerintahan dan koalisi politik di masa depan. Sementara itu, reaksi dari partai-parpol besar dan pakar politik diharapkan segera muncul dalam beberapa minggu ke depan. Mereka menekankan pentingnya diskusi publik yang luas sebelum kebijakan ini diputuskan. Beberapa pihak juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara inklusi dan efisiensi pemerintahan. Jika disetujui, perubahan ini akan memerlukan revisi undang-undang terkait yang mungkin memakan waktu cukup lama. Sehingga implementasinya tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Para aktivis sekaligus menyampaikan bahwa langkah ini merupakan awal dari proses reformasi yang lebih luas dalam sistem politik Indonesia. Mereka berharap dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dari masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan dalam proses demokrasi. Beberapa pihak juga berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislatif dapat ditingkatkan melalui langkah-langkah ini. Demikian pula, diharapkan agar semua suara dapat terdengar secara adil dan merata di kancah politik nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 04.00
PSI Hanya Bisa Pasrah Soal Perombakan Aturan Pemilu: Kami Tak Ada di DPR
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 03.00
PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU
Berita terkait
Ambang Batas Parlemen 5 Persen Ke Atas, untuk Siapa?
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.44
Dasco soal Usul Ambang Batas Parlemen dan Syarat Capres: Terlalu Dini
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 08.09
PDIP: Caleg Setengah Mati di Pilpres, Padahal Cottail Effect Tak Ada
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 06.28
Sebut Pileg 'Tenggelam' oleh Pilpres, Fraksi di DPR Usulkan Pemisahan Pemilu
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 22.41