PB PII Serukan Persatuan, Tolak Aksi Provokasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyatakan penolakannya terhadap rencana aksi yang dijadikan sarana provokasi pada 27 Agustus 2026. Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026), Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga menyampaikan bahwa PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR. Kevin menyatakan bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat adalah hal wajar dalam kehidupan demokrasi, namun setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, atau narasi yang mempertajam polarisasi sosial.
Kevin menekankan bahwa penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang, namun kebebasan tersebut harus diiringi dengan etika bernegara, menjunjung asas ketertiban umum, dan saling menghargai hak antar warga negara. PB PII mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kondusitas dalam menyampaikan aspirasi, agar tidak terjadi pembagian bangsa yang dapat merusak persatuan dan kedaulatan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 22.43
Tolak Aksi Provokasi, PB PII Sebut Penyampaian Aspirasi Bagian dari Demokrasi
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 19.36
PB PII Ingatkan Agar Penyampaian Aspirasi Warga Pati ke DPR Tanpa Provokasi
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.28
PB PII Serukan Persatuan, Tolak Aksi Provokasi
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 20.55
KAMMI Nyatakan Sikap Tolak Upaya Provokasi Pecah Belah Bangsa
Berita terkait
Sikapi Situasi Demokrasi Terkini, KAMMI Nyatakan Tolak Upaya Provokasi yang Memecah Belah Persatuan Bangsa
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 21.43
Sikapi Situasi Demokrasi Terkini, KAMMI Tolak Upaya Provokasi yang Memecah Belah Persatuan Bangsa
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 21.43
PB PII Sampaikan 12 Sikap: Tolak Politik Kebencian-Imbau Tak Mudah Terprovokasi
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.34
Remiliterisasi Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 08.25