Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PDID Minta Sikap Prabowo soal Karhutla Ditindaklanjuti dengan Langkah Hukum Nyata

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang menuntut penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, Rieke meminta agar dukungan Presiden ini ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan mencapai pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.

Rieke menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menargetkan pelaku lapangan, tetapi juga harus menyentuh aktor yang memberi perintah, membiarkan, atau lalai dalam pencegahan. Ia mengingatkan bahwa pelaku karhutla dapat dikenai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan landasan hukum yang jelas, Rieke berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif agar kasus karhutla tidak terus bertambah luasnya dampaknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait