PDID Minta Sikap Prabowo soal Karhutla Ditindaklanjuti dengan Langkah Hukum Nyata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang menuntut penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, Rieke meminta agar dukungan Presiden ini ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan mencapai pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Rieke menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menargetkan pelaku lapangan, tetapi juga harus menyentuh aktor yang memberi perintah, membiarkan, atau lalai dalam pencegahan. Ia mengingatkan bahwa pelaku karhutla dapat dikenai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan landasan hukum yang jelas, Rieke berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif agar kasus karhutla tidak terus bertambah luasnya dampaknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 14.27
Presiden Prabowo larang buka lahan dengan cara dibakar
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.00
Tiba di Palembang, Prabowo Langsung Gelar Rapat Tangani Karhutla
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.47
Kapolda Riau Lapor Karhutla ke Prabowo: 36 Pembakar Lahan Ditindak di 2026
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.01
Prabowo Ancam Cabut Seluruh Izin Perusahaan yang Bakar Hutan
Berita terkait
Prabowo Perintahkan Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Individu dan Korporasi Tak Luput
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 09.15
Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Pelaku Karhutla di Kalimantan,4 Korporasi Diselidiki
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 09.47
Prabowo Tegaskan Korporasi Pembakar Hutan Harus Ditindak, Aparat Diminta Turun Langsung
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
Prabowo Targetkan Perluasan Titik Api Dihentikan, Pelaku Pembakaran Akan Ditindak
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 22.00