Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Perintahkan Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Individu dan Korporasi Tak Luput

Menteri Kehutanan Raja Antoni menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa pandang status individu atau korporasi. Pemerintah menekankan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pembakaran yang merugikan masyarakat. Direktorat Jenderlal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) saat ini menangani 42 kasus karhutla, dengan sembilan kasus telah menetapkan tersangka. Proses penanganan meliputi peringatan administratif hingga penyegelan. Di sisi lain, Kepolisian juga memproses 52 kasus terkait karhutla, termasuk tiga tersangka di Kalimantan Selatan yang melibatkan individu dan korporasi. Penindakan hukum ini berjalan paralel dengan upaya pemadaman yang melibatkan kolaborasi Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait