Prabowo Perintahkan Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Individu dan Korporasi Tak Luput
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Antoni menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa pandang status individu atau korporasi. Pemerintah menekankan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pembakaran yang merugikan masyarakat. Direktorat Jenderlal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) saat ini menangani 42 kasus karhutla, dengan sembilan kasus telah menetapkan tersangka. Proses penanganan meliputi peringatan administratif hingga penyegelan. Di sisi lain, Kepolisian juga memproses 52 kasus terkait karhutla, termasuk tiga tersangka di Kalimantan Selatan yang melibatkan individu dan korporasi. Penindakan hukum ini berjalan paralel dengan upaya pemadaman yang melibatkan kolaborasi Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 09.49
Prabowo Kunker ke Riau Hari Ini, Cek Penanganan Karhutla di Sumatera
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 23.15
42 Kasus Karhutla Ditangani Gakkum Kehutanan, 9 Orang Sudah jadi Tersangka
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 20.30
Setuju Prabowo, Kabut Asap Harus Jadi Bencana Nasional
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 20.00
Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita terkait
Prabowo Targetkan Perluasan Titik Api Dihentikan, Pelaku Pembakaran Akan Ditindak
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 22.00
Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Prabowo Minta Pelanggar Ditindak
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 20.20
Ketegasan Polri Usut Pelaku Karhutla di Kalimantan Diapresiasi
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.37
Pemerintah Siap Cabut Izin Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.05