Pemerintah Pusat Siapkan Solusi untuk Pastikan Seluruh PPPK Terima Gaji, Tak Ada PHK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan solusi komprehensif untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji mereka tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 30 Juli 2026, sebagai respons terhadap kekhawatiran beberapa daerah mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah mengidentifikasi bahwa akar masalah bukan pada ketiadaan dana, melainkan pada proses distribusi hak daerah. Sebagai langkah taktis awal, pemerintah pusat akan membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 70 triliun. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesejahteraan aparatur negara di daerah, dengan pendekatan berbasis data transparan untuk menjamin kepastian pembayaran gaji bagi seluruh PPPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.11
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tambah Anggaran ke 490 Pemda Cekak
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.55
Tito Ungkap Kurang Bayar DBH Rp70 T Bisa Jadi Solusi Pemda Bayar PPPK
Berita terkait
Gaji PPPK Daerah Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.00
Kabar Baik untuk PPPK, Purbaya Sudah Menyiapkan Rp 31,1 Triliun, Tinggal Tunggu Waktu
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 14.38
Pembiayaan PPPK oleh Pusat Meringankan Beban APBD, Daerah Ini Usulkan Ribuan Formasi
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 02.30
Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai 2027 Dibayar Pemerintah Pusat, Beban APBD Berkurang
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 19.30