Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Pusat Siapkan Solusi untuk Pastikan Seluruh PPPK Terima Gaji, Tak Ada PHK

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan solusi komprehensif untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji mereka tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 30 Juli 2026, sebagai respons terhadap kekhawatiran beberapa daerah mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah mengidentifikasi bahwa akar masalah bukan pada ketiadaan dana, melainkan pada proses distribusi hak daerah. Sebagai langkah taktis awal, pemerintah pusat akan membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 70 triliun. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesejahteraan aparatur negara di daerah, dengan pendekatan berbasis data transparan untuk menjamin kepastian pembayaran gaji bagi seluruh PPPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait