Pemerintah Salurkan Rp18,9 Triliun ke Daerah, Mendagri Harap Masalah Gaji PPPK Selesai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat menyetujui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah sebesar Rp18,9 triliun, yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026, yang dikeluarkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kesulitan fiskal daerah kepada Presiden. Dana tersebut akan dibagi ke 546 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Dari total Rp18,9 triliun, sebesar Rp10 triliun disalurkan sebagai DBH, sementara sisanya sebesar Rp8,9 triliun dikategorikan sebagai DAU. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penyaluran dana ini diharapkan dapat membantu pemda menyelesaikan masalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik secara penuh maupun paruh waktu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.53
546 Daerah Dapat Tambahan Anggaran, Mendagri Beberkan Nasib Gaji PPPK
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.30
Purbaya Bertemu CTO Danantara, Ini yang Dibahas
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 06.55
Airlangga Bocorkan Calon Gubernur PFII: dari Internal Pemerintah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.23
Mendagri Siapkan 3 Skema Bayar Gaji PPPK di Daerah
Berita terkait
Pemerintah Anggarkan Rp31,1 Triliun untuk Ambil Alih Gaji PPPK Penuh Waktu Tahun Depan
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 13.31
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Masih Sulit Bayar Gaji PPPK
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 10.30
Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T
Detik.com · 23 September 2026 pukul 15.40
Penempatan SAL Rp 200 Triliun Dana Pemerintah di Bank Himbara Dilanjutkan hingga Juli 2027
JawaPos · 18 September 2026 pukul 23.00