Pemerintah Salurkan Rp18,9 Triliun ke Daerah, Mendagri Harap Masalah Gaji PPPK Selesai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat menyetujui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah sebesar Rp18,9 triliun, yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026, yang dikeluarkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kesulitan fiskal daerah kepada Presiden. Dana tersebut akan dibagi ke 546 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Dari total Rp18,9 triliun, sebesar Rp10 triliun disalurkan sebagai DBH, sementara sisanya sebesar Rp8,9 triliun dikategorikan sebagai DAU. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penyaluran dana ini diharapkan dapat membantu pemda menyelesaikan masalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik secara penuh maupun paruh waktu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.53
546 Daerah Dapat Tambahan Anggaran, Mendagri Beberkan Nasib Gaji PPPK
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.30
Purbaya Bertemu CTO Danantara, Ini yang Dibahas
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 06.55
Airlangga Bocorkan Calon Gubernur PFII: dari Internal Pemerintah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.23
Mendagri Siapkan 3 Skema Bayar Gaji PPPK di Daerah
Berita terkait
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Masih Sulit Bayar Gaji PPPK
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 10.30
Dana Pusat Sudah Dikucurkan, Gaji PPPK & P3K PW Harus Segera Dibayarkan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 05.03
5 Berita Terpopuler: Tak Akan PHK karena Ada Solusi Buat Gaji PPPK, Purbaya Tunggu Arahan Prabowo
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 07.19
Daerah Sulit Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Tambahan Dana
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 06.20