Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Salurkan Rp18,9 Triliun ke Daerah, Mendagri Harap Masalah Gaji PPPK Selesai

Pemerintah pusat menyetujui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah sebesar Rp18,9 triliun, yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026, yang dikeluarkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kesulitan fiskal daerah kepada Presiden. Dana tersebut akan dibagi ke 546 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Dari total Rp18,9 triliun, sebesar Rp10 triliun disalurkan sebagai DBH, sementara sisanya sebesar Rp8,9 triliun dikategorikan sebagai DAU. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penyaluran dana ini diharapkan dapat membantu pemda menyelesaikan masalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik secara penuh maupun paruh waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait